Setiap anak berhak mendapatkan Keamanan Belajar di lingkungan sekolah, bebas dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Komitmen Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang protektif sangat kuat, menjadikan Keamanan Belajar sebagai prioritas utama. Artikel ini akan mengulas langkah-langkah konkret dan kebijakan yang diterapkan Kemendikbudristek guna memastikan setiap peserta didik dapat belajar dalam suasana yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan optimal mereka.
Salah satu pilar utama dalam menjamin Keamanan Belajar adalah penegakan hukum dan pencegahan kekerasan. Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), Kemendikbudristek memberikan payung hukum yang jelas. Implementasi dari regulasi ini meliputi pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah dan perguruan tinggi. Sebagai contoh, pada tanggal 19 Maret 2025, perwakilan dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melakukan roadshow sosialisasi PPKSP ke 150 perguruan tinggi negeri dan swasta di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Selain itu, Kemendikbudristek juga berupaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya Keamanan Belajar. Melalui program “Sekolah Aman dari Kekerasan”, berbagai pelatihan dan workshop diselenggarakan bagi guru, staf sekolah, siswa, dan orang tua. Data dari laporan evaluasi program triwulan pertama tahun 2025 yang dirilis oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek per 30 April 2025 menunjukkan bahwa 75% sekolah yang mengikuti program ini melaporkan penurunan insiden bullying sebesar 10-15%. Laporan ini melibatkan data dari 2.000 sekolah pilot di seluruh Indonesia.
Kerja sama lintas sektor juga menjadi kunci. Kemendikbudristek secara aktif berkolaborasi dengan institusi seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Contohnya, pada tanggal 7 Mei 2025, telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kemendikbudristek dengan Divisi Humas Polri untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan, termasuk mekanisme pelaporan daring yang lebih responsif.
Dengan serangkaian upaya komprehensif ini, Kemendikbudristek bertekad untuk mewujudkan Keamanan Belajar yang menyeluruh, menciptakan lingkungan pendidikan yang protektif, inklusif, dan kondusif bagi tumbuh kembang seluruh anak Indonesia. Ini adalah investasi vital untuk masa depan bangsa yang lebih cerah.